Kode Klasifikasi Lapangan Usaha Wajib Pajak dipergunakan untuk:
a.
Tata Usaha Wajib Pajak, seperti data Kelompok Kegiatan Ekonomi Wajib Pajak dalam Master File Wajib Pajak, Kelompok Kegiatan Ekonomi pada SPT Pajak Penghasilan dan SPT Masa PPN dan PPn BM;
b.
Dasar penyusunan Norma Penghitungan Penghasilan Neto;
c.
Keperluan khusus lainnya.
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.