Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan dipergunakan pertama kali untuk SPT Masa PPN dan PPn BM bulan Januari 2003 dan SPT Tahunan PPh Tahun 2002.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 Pebruari 2003
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
HADI POERNOMO
NIP. 060027375
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.