TEMPAT PENDAFTARAN BAGI WAJIB PAJAK TERTENTU DAN ATAU TEMPAT PELAPORAN USAHA BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK TERTENTU DALAM HAL PERUBAHAN WAJIB PAJAK TERDAFTAR PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK MADYA DENPASAR
:
Pada saat Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini berlaku, maka Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-70/PJ./2006 tentang Tempat Pendaftaran dan Pelaporan Usaha bagi Wajib Pajak Tertentu pada Kantor Pelayanan Pajak Madya Denpasar sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-62/PJ./2006 dinyatakan tidak berlaku.
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.