Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

KEEMPAT

TEMPAT PENDAFTARAN BAGI WAJIB PAJAK TERTENTU DAN ATAU TEMPAT PELAPORAN USAHA BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK TERTENTU DALAM HAL PERUBAHAN WAJIB PAJAK TERDAFTAR PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK MADYA DENPASAR

DJP berlakuⓘBatang tubuh

: Pada saat Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini berlaku, maka Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-70/PJ./2006 tentang Tempat Pendaftaran dan Pelaporan Usaha bagi Wajib Pajak Tertentu pada Kantor Pelayanan Pajak Madya Denpasar sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-62/PJ./2006 dinyatakan tidak berlaku.

Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.