Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

KETIGA

PEMINDAHAN WAJIB PAJAK YANG SEMULA TERDAFTAR DAN ATAU PENGUSAHA KENA PAJAK YANG SEMULA MELAPORKAN USAHANYA PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAKARTA KHUSUS TAHAP I

DJP berlakuⓘBatang tubuh

: Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini disampaikan kepada : 1. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak; 2. Para Direktur/Tenaga Pengkaji/Kepala Kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak; 3. Para Kepala KPP di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus; Untuk diketahui dan digunakan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 25 Maret 2008 DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd. DARMIN NASUTION NIP 130605098

Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.