Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

KELIMA

PENETAPAN PEMOTONG PAJAK PENGHASILAN PASAL 23 DAN/ATAU PASAL 26 YANG DIHARUSKAN MEMBUAT BUKTI PEMOTONGAN DAN DIWAJIBKAN MENYAMPAIKAN SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PENGHASILAN PASAL 23 DAN/ATAU PASAL 26 BERDASARKAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-04/PJ/2017

DJP berlakuⓘBatang tubuh

: Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini disampaikan kepada: 1. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Pajak; 2. Direktur Peraturan Perpajakan I; 3. Direktur Peraturan Perpajakan II; 4. Direktur Perpajakan Internasional; 5. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat; 6. Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan; 7. Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi; 8. Direktur Data dan Informasi Perpajakan; 9. Direktur Transformasi Proses Bisnis; 10. Direktur Intelijen Perpajakan; 11. Direktur Pemeriksaan dan Penagihan; 12. Direktur Penegakan Hukum; 13. Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian; 14. Direktur Keberatan dan Banding; 15. Direktur Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur; 16. Para Kepala Kantor Wilayah DJP. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Agustus 2020 DIREKTUR JENDERAL PAJAK , ttd. SURYO UTOMO

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.