PEDOMAN PELAKSANAAN PEMUNGUTAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH BAGI PEMUNGUT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PENGUSAHA KENA PAJAK REKANAN
(1)
Pedoman Pelaksanaan Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah bagi Bendaharawan Pemerintah dan Kantor Perbendaharaan Dan Kas Negara sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai, dan Pengusaha Kena Pajak Rekanan adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.
(2)
Pedoman Pelaksanaan Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah bagi Badan-badan Tertentu sebagai Pemungut Pajak PertambahanNilai dan Pengusaha Kena Pajak Rekanan adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.