Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 1

PENUNJUKAN WAJIB PAJAK PERSEORANGAN SEBAGAI PEMOTONG PAJAK PENGHASILAN PASAL 23 UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983

DJP tidak berlakuⓘBatang tubuh

Wajib Pajak dalam negeri perseorangan yang melakukan kegiatan atau memenuhi persyaratan : a. Dokter; b. Notaris; c. Arsitek d. Akuntan; e. Pengacara; f. Pengacara; g. Orang asing yang sudah menjadi subyek pajak dalam negeri; ditunjuk untuk memotong Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan Pasal 23 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983.

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.