Wajib Pajak dalam negeri perseorangan yang melakukan kegiatan atau memenuhi persyaratan :
a.
Dokter;
b.
Notaris;
c.
Arsitek
d.
Akuntan;
e.
Pengacara;
f.
Pengacara;
g.
Orang asing yang sudah menjadi subyek pajak dalam negeri;
ditunjuk untuk memotong Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan Pasal 23 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.