Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal I

PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-549/PJ./2000 TENTANG SAAT PEMBUATAN, BENTUK, UKURAN, PENGADAAN, TATA CARA PENYAMPAIAN, DAN TATA CARA PEMBETULAN FAKTUR PAJAK STANDAR

DJP tidak berlakuⓘBatang tubuh

Beberapa ketentuan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-549/PJ./2000 tentang Saat Pembuatan, Bentuk, Ukuran, Pengadaan, Tata Cara Penyampaian, Dan Tata Cara Pembetulan Faktur Pajak Standar sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-323/PJ./2001 diubah sebagai berikut: Mengubah ketentuan Pasal 3 huruf a sehingga keseluruhan Pasal 3 berbunyi: "Pasal 3 Dalam hal rincian Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang diserahkan tidak dapat ditampung dalam satu Faktur Pajak, maka Pengusaha Kena Pajak dapat membuat Faktur Pajak dengan cara sebagai berikut: a. Atas penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak tersebut dapat dibuat lebih dari satu Faktur Pajak yang masing-masing Faktur Pajak dibuat sesuai ketentuan dengan menggunakan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak yang sama, ditandatangani pada setiap lembarnya, dan khusus untuk pengisian baris Harga Jual/Penggantian/Uang Muka/Termijn, Potongan Harga, Uang Muka yang telah diterima, Dasar Pengenaan Pajak, dan PPN cukup diisi pada lembar Faktur Pajak terakhir; atau b. Atas penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak tersebut dapat dibuat satu Faktur Pajak asalkan menunjuk nomor dan tanggal Faktur Penjualan yang bersangkutan dan Faktur Penjualan tersebut merupakan lampiran Faktur Pajak yang tidak terpisahkan."

Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.