:
Kekurangan pembayaran dan/atau penyetoran pajak yang terutang berdasarkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA dan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA yang dilunasi setelah tanggal 30 April 2019 tetap dikenakan sanksi administrasi atas keterlambatan pembayaran dan/atau penyetoran pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.