Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

KEENAM

PENGECUALIAN PENGENAAN SANKSI ADMINISTRASI BERUPA DENDA ATAS KETERLAMBATAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN YANG JATUH TEMPO PADA TANGGAL 30 APRIL 2019

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

: Kekurangan pembayaran dan/atau penyetoran pajak yang terutang berdasarkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA dan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA yang dilunasi setelah tanggal 30 April 2019 tetap dikenakan sanksi administrasi atas keterlambatan pembayaran dan/atau penyetoran pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.