:
Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada Diktum Pertama merupakan Wajib Pajak Bendahara yang tidak memiliki transaksi perpajakan berturut-turut dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir berupa tidak mempunyai tunggakan pajak dan/atau tidak sedang dalam melakukan upaya hukum, tidak sedang dilakukan pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan dan/atau penyidikan tindak pidana perpajakan.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.