:
Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini disampaikan kepada:
1.
Direktur Jenderal Pajak;
2.
Sekretaris Direktur Jenderal Pajak;
3.
Para Direktur;
4.
Tenaga Pengkaji;
5.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak;
6.
Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan;
7.
Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak;
Untuk diketahui dan digunakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 November 2014
a.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR TEKNOLOGI INFORMASI
PERPAJAKAN
IWAN DJUNIARDI
NIP 196806101995031001
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.