PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-645/PJ./2001 TENTANG BENTUK, JENIS, DAN KODE KARTU, FORMULIR, SURAT, DAN BUKU YANG DIGUNAKAN DALAM PELAKSANAAN PENAGIHAN PAJAK DENGAN SURAT PAKSA
Mengubah sebagian formulir lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-645/PJ/2001 tentang Bentuk, Jenis, dan Kode Kartu, Formulir, Surat, dan Buku yang Digunakan dalam Pelaksanaan Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sehingga menjadi sebagaimana lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.