Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 2

PERLUASAN/PENAMBAHAN KELOMPOK PENGUSAHA JASA YANG DIKENAKAN PPN

DJP berlakuⓘBatang tubuh

Kelompok Pengusaha Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 yang belum termasuk Kelompok Pengusaha Jasa dalam Pengumuman Direktur Jenderal Pajak Nomor: PENG-139/PJ.63/1989 tanggal 27 Maret 1989 wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak ke Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat-tempat kedudukan atau lokasi usaha Pengusaha Jasa yang bersangkutan, dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal keputusan ini.

Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.