Kelompok Pengusaha Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 yang belum termasuk Kelompok Pengusaha Jasa dalam Pengumuman Direktur Jenderal Pajak Nomor: PENG-139/PJ.63/1989 tanggal 27 Maret 1989 wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak ke Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat-tempat kedudukan atau lokasi usaha Pengusaha Jasa yang bersangkutan, dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal keputusan ini.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.