⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 11/2025 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
PKeputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1995.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Desember 1994
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
,
ttd
FUAD BAWAZIER
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.