(1)
Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a harus mencatat peredaran atau penerimaan bruto, dan penghasilan yang bukan objek pajak dan atau penghasilan yang dikenakan pajak yang bersifat final, dengan bentuk dan tata cara sebagaimana yang ditetapkan dalam Lampiran I Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.
(2)
Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b harus mencatat penghasilan bruto dan penghasilan yang bukan objek pajak dan atau penghasilan yang dikenakan pajak yang bersifat final, dengan bentuk dan tata cara sebagaimana yang ditetapkan dalam Lampiran II Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.