Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 3

BENTUK DAN TATA CARA PENCATATAN BAGI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI

DJP tidak berlakuⓘBatang tubuh

(1) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a harus mencatat peredaran atau penerimaan bruto, dan penghasilan yang bukan objek pajak dan atau penghasilan yang dikenakan pajak yang bersifat final, dengan bentuk dan tata cara sebagaimana yang ditetapkan dalam Lampiran I Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini. (2) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b harus mencatat penghasilan bruto dan penghasilan yang bukan objek pajak dan atau penghasilan yang dikenakan pajak yang bersifat final, dengan bentuk dan tata cara sebagaimana yang ditetapkan dalam Lampiran II Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.

Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.