Dokumen-dokumen tertentu yang diperlakukan sebagai Faktur Pajak Standar paling sedikit harus memuat :
a.
Identitas yang berwenang menerbitkan dokumen;
b.
Nama dan alamat penerima dokumen;
c.
Nomor Pokok Wajib Pajak dalam hal penerima dokumen adalah sebagai Wajib Pajak dalam negeri;
d.
Jumlah satuan barang apabila ada;
e.
Dasar Pengenaan Pajak;
f.
Jumlah pajak yang terutang kecuali dalam hal ekspor.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.