Pada saat Keputusan ini mulai berlaku, Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-54/PJ./1994 tanggal 29 Desember 1994 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Nomor: KEP-60/PJ./1996 tanggal 12 Agustus 1996 dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-06/PJ./1995 tanggal 26 Januari 1995, dinyatakan tidak berlaku.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.