Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 3

DOKUMEN-DOKUMEN TERTENTU YANG DIPERLAKUKAN SEBAGAI FAKTUR PAJAK STANDAR

DJP diubah sebagianⓘBatang tubuh

Pada saat Keputusan ini mulai berlaku, Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-54/PJ./1994 tanggal 29 Desember 1994 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Nomor: KEP-60/PJ./1996 tanggal 12 Agustus 1996 dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-06/PJ./1995 tanggal 26 Januari 1995, dinyatakan tidak berlaku.

Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.