Norma penghitungan Penghasilan Neto dikelompokkan menurut wilayah sebagai berikut :
10 (sepuluh) ibukota propinsi yaitu Medan, Palembang, Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, Denpasar, Manado, Makassar, dan Pontianak;
ibukota propinsi lainnya;
daerah lainnya.
Daftar Persentase Penghasilan Neto adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Keputusan ini.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.