Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 8

NORMA PENGHITUNGAN PENGHASILAN NETO BAGI WAJIB PAJAK YANG DAPAT MENGHITUNG PENGHASILAN NETO DENGAN MENGGUNAKAN NORMA PENGHITUNGAN

DJP tidak berlakuⓘBatang tubuh

Dengan berlakunya keputusan ini, Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP - 01/PJ.7/1991 tanggal 9 Januari 1991 dan KEP - 02/PJ.7/1991 tanggal 9 Januari 1991 dinyatakan tidak berlaku lagi Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku untuk Tahun Pajak 2001 dan seterusnya. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Desember 2000 DIREKTUR JENDERAL, ttd MACHFUD SIDIK

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.