Dengan berlakunya keputusan ini, Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP - 01/PJ.7/1991 tanggal 9 Januari 1991 dan KEP - 02/PJ.7/1991 tanggal 9 Januari 1991 dinyatakan tidak berlaku lagi
Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku untuk Tahun Pajak 2001 dan seterusnya.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Desember 2000
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
MACHFUD SIDIK
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.