(1)
Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat :
a.
Nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak;
b.
Nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak dan atau penerima Jasa Kena Pajak;
c.
Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;
d.
Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;
e.
Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang Dipungut;
f.
Kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan
g.
Nama, jabatan, dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.
(2)
Bentuk dan ukuran Faktur Pajak Standar disesuaikan dengan kepentingan Pengusaha Kena Pajak.
(3)
Pengadaan formulir Faktur Pajak Standar dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak.
(4)
Faktur Pajak Standar paling sedikit dibuat dalam rangkap 2 (dua) yaitu :
-
Lembar ke-1 : untuk Pembeli Barang Kena Pajak atau Penerima Jasa Kena Pajak sebagai bukti Pajak Masukan.
-
Lembar ke-2 : untuk Pengusaha Kena Pajak yang menerbitkan Faktur Pajak Standar sebagai bukti Pajak Keluaran.
(5)
Dalam hal Faktur Pajak Standar dibuat lebih dari rangkap 2 (dua), maka harus dinyatakan secara jelas penggunaannya dalam lembar Faktur Pajak yang bersangkutan, misalnya :
-
Lembar ke-3 : untuk Kantor Pelayanan Pajak (dalam hal penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak dilakukan kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai).
(6)
Faktur Pajak Standar dapat dibuat sebagaimana contoh dalam Lampiran I Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.