(1)
Atas Faktur Pajak Standar yang cacat, rusak, atau salah dalam pengisian atau penulisan sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 13 ayat (5) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000, Pengusaha Kena Pajak yang menerbitkan Faktur Pajak Standar tersebut dapat menerbitkan Faktur Pajak Standar Pengganti yang ,tata caranya sebagaimana diatur dalam Lampiran III huruf A Keputusan ini.
(2)
Atas Faktur Pajak Standar yang hilang, Pengusaha Kena Pajak yang menerbitkan Faktur Pajak Standar tersebut dapat membuat copy dari arsip Faktur Pajak Standar yang disimpan olehnya yang tata caranya sebagaimana diatur dalam Lampiran III huruf B Keputusan ini.
(3)
Dalam hal kurs yang berlaku pada saat pembuatan Faktur Pajak Standar berbeda dengan kurs yang berlaku pada saat pembayaran oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai, Faktur Pajak Standar dapat dibetulkan menurut tata cara sebagaimana diatur dalam Lampiran III huruf C Keputusan ini.
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.