Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2001.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik lndonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Desember 2000
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
MACHFUD SIDIK
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.