KEBIJAKAN PERPAJAKAN SEHUBUNGAN DENGAN IMPLEMENTASI SISTEM INTI ADMINISTRASI PERPAJAKAN DALAM RANGKA PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN ORANG PRIBADI TAHUN PAJAK 2025
Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Keputusan Direktur Jenderal ini disampaikan kepada:
1.
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak;
2.
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak;
3.
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak;
4.
Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
5.
para Direktur di lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak;
6.
Kepala Manajer Proyek Tim Pelaksana pada Tim Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan;
7.
para Tenaga Pengkaji di lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak;
8.
para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak;
9.
para Kepala Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
10.
para Kepala Kantor Pelayanan Pajak; dan
11.
para Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Maret 2026
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
,
ttd.
BIMO WIJAYANTO
Teks diambil dari DJP pada 21 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.