Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

KETUJUH

KEBIJAKAN PERPAJAKAN SEHUBUNGAN DENGAN IMPLEMENTASI SISTEM INTI ADMINISTRASI PERPAJAKAN DALAM RANGKA PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN ORANG PRIBADI TAHUN PAJAK 2025

DJP berlakuⓘBatang tubuh

Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Keputusan Direktur Jenderal ini disampaikan kepada: 1. Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak; 2. Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak; 3. Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak; 4. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak; 5. para Direktur di lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak; 6. Kepala Manajer Proyek Tim Pelaksana pada Tim Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan; 7. para Tenaga Pengkaji di lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak; 8. para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak; 9. para Kepala Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak; 10. para Kepala Kantor Pelayanan Pajak; dan 11. para Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Maret 2026 DIREKTUR JENDERAL PAJAK , ttd. BIMO WIJAYANTO

Teks diambil dari DJP pada 21 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.