Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal II

PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-11/PJ./2007 TENTANG PENAMBAHAN WAJIB PAJAK TERTENTU YANG TERDAFTAR DAN MELAPORKAN USAHANYA PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK WAJIB PAJAK BESAR SATU DAN KANTOR PELAYANAN PAJAK WAJIB PAJAK BESAR DUA

DJP berlakuⓘBatang tubuh

Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Maret 2007 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd. DARMIN NASUTION NIP 130605098

Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.