Dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan:
1
Wajib Pajak tertentu dan atau Pengusaha Kena Pajak tertentu adalah Wajib Pajak dan Pengusaha Kena Pajak:
a.
badan usaha milik Negara;
b.
penanaman modal asing;
c.
bentuk usaha tetap dan orang asing;
d.
perusahaan masuk bursa, termasuk badan-badan khusus (self regulatory organization) yang didirikan dan beroperasi di bursa berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal serta perusahaan-perusahaan tertentu lainnya yang melakukan kegiatan usaha di Pasar Modal;
e.
perusahaan besar tertentu.
(2)
Wajib Pajak orang pribadi pengusaha tertentu adalah Wajib Pajak orang pribadi yang mempunyai tempat usaha tersebar di beberapa tempat.
(3)
Wajib Pajak baru adalah Wajib Pajak yang mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak dan melaporkan usahanya sebagai Pengusaha Kena Pajak pada saat atau setelah berlakunya Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.