Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2006.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 Juni 2006
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
DARMN NASUTION
NIP 130605098
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.