PENGECUALIAN PENGENAAN SANKSI ADMINISTRASI BERUPA DENDA ATAS KETERLAMBATAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PENGHASILAN YANG JATUH TEMPO PADA TANGGAL 20 NOVEMBER 2019
:
Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Diktum Pertama adalah Wajib Pajak yang diwajibkan untuk menyampaikan SPT Masa Pajak Penghasilan melalui saluran tertentu (
e-Filing
):
a.
namun tidak dapat menyampaikan SPT Masa Pajak Penghasilan Masa Pajak Oktober 2019 melalui laman Direktorat Jenderal Pajak pada tanggal 20 November 2019; dan
b.
menyampaikan SPT Masa Pajak Penghasilan Masa Pajak Oktober 2019 pada tanggal 21 November 2019 sampai dengan tanggal 26 November 2019 dalam bentuk dokumen elektronik melalui saluran tertentu (
e-Filing
), cara langsung, pos dengan pengiriman surat, atau perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.