Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

KEDUA

PENGECUALIAN PENGENAAN SANKSI ADMINISTRASI BERUPA DENDA ATAS KETERLAMBATAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PENGHASILAN YANG JATUH TEMPO PADA TANGGAL 20 NOVEMBER 2019

DJP berlakuⓘBatang tubuh

: Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Diktum Pertama adalah Wajib Pajak yang diwajibkan untuk menyampaikan SPT Masa Pajak Penghasilan melalui saluran tertentu ( e-Filing ): a. namun tidak dapat menyampaikan SPT Masa Pajak Penghasilan Masa Pajak Oktober 2019 melalui laman Direktorat Jenderal Pajak pada tanggal 20 November 2019; dan b. menyampaikan SPT Masa Pajak Penghasilan Masa Pajak Oktober 2019 pada tanggal 21 November 2019 sampai dengan tanggal 26 November 2019 dalam bentuk dokumen elektronik melalui saluran tertentu ( e-Filing ), cara langsung, pos dengan pengiriman surat, atau perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.