Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

KEENAM

PENGECUALIAN PENGENAAN SANKSI ADMINISTRASI BERUPA DENDA ATAS KETERLAMBATAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PENGHASILAN YANG JATUH TEMPO PADA TANGGAL 20 NOVEMBER 2019

DJP berlakuⓘBatang tubuh

: Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini disampaikan kepada: 1. Menteri Keuangan Republik Indonesia; 2. Wakil Menteri Keuangan Republik Indonesia; 3. Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan; 4. Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan; 5. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak; 6. Para Pejabat Eselon II di Lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak; 7. Para Kepala Kantor Wilayah di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak; 8. Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak; 9. Para Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 November 2019 DIREKTUR JENDERAL PAJAK , ttd. SURYO UTOMO Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL PAJAK u.b. KEPALA BAGIAN ORGANISASI DAN TATA LAKSANA ODING RIFALDI NIP 19700311 199503 1 002

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.