(1)
Tempat kedudukan badan menurut keadaan yang sebenarnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah:
a.
Tempat kantor pimpinan perusahaan dan pusat administrasi dan keuangan berada sebagaimana tercantum dalam Akta Notaris Pendirian Perusahaan;
b.
Tempat kantor pimpinan perusahaan berada, dalam hal tempat kantor pimpinan perusahaan terpisah dari tempat pusat administrasi dan keuangan perusahaan;
c.
Tempat kedudukan menurut keadaan sebenarnya yang ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak, dalam hal keadaan sebagaimana dimaksud dalam huruf b berada di beberapa tempat.
(2)
Dalam hal tempat kedudukan badan berada dalam 2 (dua) atau lebih wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak, tetapi dalam 1 (satu) wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, penentuan tempat kedudukan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c dilaksanakan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat Wajib Pajak berkedudukan atas nama Direktur Jenderal Pajak.
(3)
Dalam hal tempat kedudukan badan berada dalam 2 (dua) atau lebih wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, penentuan tempat kedudukan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c dilaksanakan oleh Direktur Pajak Penghasilan atas nama Direktur Jenderal Pajak.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.