Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 3

PENENTUAN TEMPAT TINGGAL ORANG PRIBADI DAN TEMPAT KEDUDUKAN BADAN

DJP tidak berlakuⓘBatang tubuh

(1) Tempat kedudukan badan menurut keadaan yang sebenarnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah: a. Tempat kantor pimpinan perusahaan dan pusat administrasi dan keuangan berada sebagaimana tercantum dalam Akta Notaris Pendirian Perusahaan; b. Tempat kantor pimpinan perusahaan berada, dalam hal tempat kantor pimpinan perusahaan terpisah dari tempat pusat administrasi dan keuangan perusahaan; c. Tempat kedudukan menurut keadaan sebenarnya yang ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak, dalam hal keadaan sebagaimana dimaksud dalam huruf b berada di beberapa tempat. (2) Dalam hal tempat kedudukan badan berada dalam 2 (dua) atau lebih wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak, tetapi dalam 1 (satu) wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, penentuan tempat kedudukan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c dilaksanakan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat Wajib Pajak berkedudukan atas nama Direktur Jenderal Pajak. (3) Dalam hal tempat kedudukan badan berada dalam 2 (dua) atau lebih wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, penentuan tempat kedudukan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c dilaksanakan oleh Direktur Pajak Penghasilan atas nama Direktur Jenderal Pajak.

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.