KEBIJAKAN PERPAJAKAN SEHUBUNGAN DENGAN IMPLEMENTASI SISTEM INTI ADMINISTRASI PERPAJAKAN DALAM RANGKA PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK BADAN TAHUN PAJAK 2025
Badan
untuk
Tahun
Pajak
2025
yang dilakukan setelah tanggal jatuh tempo pembayaran sampai dengan 1 (satu) bulan setelah tanggal jatuh tempo pembayaran; dan
c.
kekurangan pembayaran dan/atau penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 29 atas Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan Tahun Pajak 2025 yang diberikan perpanjangan jangka waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan sepanjang pembayaran dan/atau penyetoran tersebut dilakukan setelah tanggal jatuh tempo pembayaran sampai dengan 1 (satu) bulan setelah tanggal jatuh tempo pembayaran.
KEDUA
:
Surat
Pemberitahuan
Tahunan
sebagaimana
dimaksud
dalam Diktum KESATU terdiri atas:
a.
Surat Pemberitahuan Tahunan untuk Tahun Pajak; dan
b.
Surat Pemberitahuan Tahunan untuk Bagian Tahun Pajak.
KETIGA
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU huruf a, huruf b, dan huruf c merupakan sanksi administratif berupa denda dan/atau bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), Pasal 9 ayat (2b), dan Pasal 19 ayat (3) UndangUndang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UndangUndang.
KEEMPAT
Penghapusan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dilakukan dengan tidak menerbitkan Surat Tagihan Pajak.
KELIMA
Dalam hal terhadap sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU telah diterbitkan Surat Tagihan Pajak, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak menghapuskan sanksi administratif dimaksud secara jabatan.
KEENAM
Atas keterlambatan penyampaian Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU huruf a tidak menjadi dasar penolakan permohonan penetapan Wajib Pajak Kriteria Tertentu bagi Wajib Pajak yang mengajukan permohonan penetapan Wajib Pajak Kriteria Tertentu.
KETUJUH
Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Keputusan Direktur Jenderal ini disampaikan kepada:
1.
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak;
2.
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak;
3.
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak;
4.
Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
5.
para Direktur di lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak;
6.
para Tenaga Pengkaji di lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak;
7.
para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak;
8.
para Kepala Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
9.
para Kepala Kantor Pelayanan Pajak; dan
10.
para
Kepala
Kantor
Pelayanan
Penyuluhan
dan
Konsultasi Perpajakan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 April 2026
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
,
ttd.
BIMO WIJAYANTO
Teks diambil dari DJP pada 21 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.