Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 4

TATA CARA PELAKSANAAN KONFIRMASI FAKTUR PAJAK DENGAN APLIKASI SISTEM INFORMASI PERPAJAKAN

DJP berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 3/2022 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

Pada saat Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku: 1. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-345/PJ/2001 tentang Penunjukan Kantor Pelayanan Pajak Tertentu untuk melaksanakan konfirmasi Faktur Pajak dengan Aplikasi Sistem Informasi Perpajakan melalui komputer; 2. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-503/PJ/2001 tentang Penunjukan Kantor Pelayanan Pajak Tertentu untuk melaksanakan konfirmasi Faktur Pajak dengan Aplikasi Sistem Informasi Perpajakan melalui komputer; 3. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-637/PJ/2001 tentang penunjukan Kantor Pelayanan Pajak Tertentu untuk melaksanakan konfirmasi Faktur Pajak dengan Aplikasi Sistem Informasi Perpajakan melalui komputer; dan Ketentuan lain yang bertentangan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini dinyatakan tidak berlaku. Pas al 5 Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2002. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Desember 2001 DIREKTUR JENDERAL ttd HADI POERNOMO NIP 060027375

Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.