⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 3/2022 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
Pada saat Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku:
1.
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-345/PJ/2001 tentang Penunjukan Kantor Pelayanan Pajak Tertentu untuk melaksanakan konfirmasi Faktur Pajak dengan Aplikasi Sistem Informasi Perpajakan melalui komputer;
2.
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-503/PJ/2001 tentang Penunjukan Kantor Pelayanan Pajak Tertentu untuk melaksanakan konfirmasi Faktur Pajak dengan Aplikasi Sistem Informasi Perpajakan melalui komputer;
3.
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-637/PJ/2001 tentang penunjukan Kantor Pelayanan Pajak Tertentu untuk melaksanakan konfirmasi Faktur Pajak dengan Aplikasi Sistem Informasi Perpajakan melalui komputer; dan
Ketentuan lain yang bertentangan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini dinyatakan tidak berlaku.
Pas
al 5
Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2002.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Desember 2001
DIREKTUR JENDERAL
ttd
HADI POERNOMO
NIP 060027375
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.