:
Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini disampaikan kepada:
1.
Sekretaris Direktorat Jenderal;
2.
Para Direktur;
3.
Para Tenaga Pengkaji;
4.
Para Kepala Kantor Wilayah;
5.
Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak;
6.
Para Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan
di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.