Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

KEEMPAT

KEBIJAKAN PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRATIF ATAS KETERLAMBATAN PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 29 YANG TERUTANG DAN/ATAU PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN ORANG PRIBADI UNTUK TAHUN PAJAK 2024 SEHUBUNGAN DENGAN HARI LIBUR NASIONAL DAN CUTI BERSAMA DALAM RANGKA HARI SUCI NYEPI (TAHUN BARU SAKA 1947) DAN HARI RAYA IDULFITRI 1446 HIJRIAH

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

: Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Keputusan Direktur Jenderal ini disampaikan kepada: 1. Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak; 2. Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak; 3. Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak; 4. Pejabat Eselon II di lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak; 5. Kepala Manajer Proyek Tim Pelaksana pada Tim Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan; 6. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak; 7. Kepala Kantor Pelayanan Pajak; 8. Kepala Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan Direktorat Jenderal Pajak; dan 9. Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Maret 2025 DIREKTUR JENDERAL PAJAK , ttd. SURYO UTOMO

Teks diambil dari DJP pada 21 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.