KEBIJAKAN PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRATIF ATAS KETERLAMBATAN PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 29 YANG TERUTANG DAN/ATAU PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN ORANG PRIBADI UNTUK TAHUN PAJAK 2024 SEHUBUNGAN DENGAN HARI LIBUR NASIONAL DAN CUTI BERSAMA DALAM RANGKA HARI SUCI NYEPI (TAHUN BARU SAKA 1947) DAN HARI RAYA IDULFITRI 1446 HIJRIAH
:
Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Keputusan Direktur Jenderal ini disampaikan kepada:
1.
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak;
2.
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak;
3.
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak;
4.
Pejabat Eselon II di lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak;
5.
Kepala Manajer Proyek Tim Pelaksana pada Tim Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan;
6.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak;
7.
Kepala Kantor Pelayanan Pajak;
8.
Kepala Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan Direktorat Jenderal Pajak; dan
9.
Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 25 Maret 2025
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
,
ttd.
SURYO UTOMO
Teks diambil dari DJP pada 21 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.