:
Pengusaha Kena Pajak yang dikukuhkan pada Kantor Pelayanan Pajak sebagaimana dimaksud pada Diktum PERTAMA setelah tanggal 1 September 2015 diwajibkan membuat Faktur Pajak berbentuk elektronik dimulai pada tanggal Pengusaha Kena Pajak tersebut dikukuhkan pada Kantor Pelayanan Pajak sebagaimana dimaksud pada Diktum PERTAMA.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.