Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

KEDUA

PENETAPAN WAJIB PAJAK SEBAGAI PEMOTONG DAN/ATAU PEMUNGUT PAJAK PENGHASILAN YANG DIHARUSKAN MEMBUAT BUKTI PEMOTONGAN/PEMUNGUTAN UNIFIKASI DAN DIWAJIBKAN MENYAMPAIKAN SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PENGHASILAN UNIFIKASI

DJP berlakuⓘBatang tubuh

: Wajib Pajak sebagai Pemotong dan/atau Pemungut PPh sebagaimana dimaksud pada Diktum PERTAMA harus membuat Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi berbentuk elektronik dan wajib menyampaikan SPT Masa PPh Unifikasi secara daring sesuai dengan tata cara sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.