Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

KEENAM

PENETAPAN WAJIB PAJAK SEBAGAI PEMOTONG DAN/ATAU PEMUNGUT PAJAK PENGHASILAN YANG DIHARUSKAN MEMBUAT BUKTI PEMOTONGAN/PEMUNGUTAN UNIFIKASI DAN DIWAJIBKAN MENYAMPAIKAN SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PENGHASILAN UNIFIKASI

DJP berlakuⓘBatang tubuh

: Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini disampaikan kepada: 1. Sekretaris Direktorat Jenderal, Direktorat Jenderal Pajak; 2. Direktur Peraturan Perpajakan I; 3. Direktur Peraturan Perpajakan II; 4. Direktur Perpajakan Internasional; 5. Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat; 6. Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi; 7. Direktur Data dan Informasi Perpajakan; 8. Direktur Transformasi Proses Bisnis; 9. Direktur Pemeriksaan dan Penagihan; 10. Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan; 11. Kepala Kanwil DJP Wajib Pajak Besar; 12. Kepala KPP Pratama Wajib Pajak Besar Tiga. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Februari 2020 DIREKTUR JENDERAL PAJAK , ttd. SURYO UTOMO

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.