Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal I

PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP- 27/PJ/2012 TENTANG TEMPAT PENDAFTARAN DAN PELAPORAN USAHA BAGI WAJIB PAJAK PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK WAJIB PAJAK BESAR, KANTOR PELAYANAN PAJAK DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAKARTA KHUSUS, DAN KANTOR PELAYANAN PAJAK MADYA

DJP diubah sebagianⓘBatang tubuh

Menambahkan satu diktum baru yaitu diktum ketiga sebagai berikut: KETIGA : Dalam hal Wajib Pajak sedang dilakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan oleh Direktur Jenderal Pajak, maka pemindahan Wajib Pajak dilakukan setelah diterimanya putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hokum tetap atau dihentikannya penyidikan berdasarkan Pasal 44A dan Pasal 44B Undang-Undang KUP.

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.