PENGECUALIAN PENGENAAN SANKSI ADMINISTRASI BERUPA DENDA ATAS KETERLAMBATAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI TAHUN PAJAK 2018
:
Wajib Pajak orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA merupakan :
a.
Wajib Pajak orang pribadi yang menyelenggarakan pembukuan dengan akhir tahun buku pada 31 Desember 2018;
b.
Wajib Pajak orang pribadi yang diwajibkan melakukan pencatatan, yaitu:
1.
Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan diperbolehkan menghitung
2.
Wajib Pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas;
atau
c.
Wajib Pajak orang pribadi yang dikenai Pajak Penghasilan bersifat final, terrnasuk dari usaha dengan peredaran bruto tertentu.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.