PENGECUALIAN PENGENAAN SANKSI ADMINISTRASI BERUPA DENDA ATAS KETERLAMBATAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI TAHUN PAJAK 2018
:
Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan
a.
formulir kertas, atau
b.
dokumen elektronik, bagi Wajib Pajak yang telah diwajibkan untuk menyampaikan SPT dalam bentuk dokumen elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Perpajakan.
Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini disampaikan kepada:
1.
Menteri Keuangan Republik Indonesia;
2.
Wakil Menteri Keuangan Republik Indonesia;
3.
Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan;
4.
Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan;
5.
Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
6.
Para Pejabat Eselon II di lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak;
7.
Para Kepala Kantor Wilayah di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
8.
Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak; dan
9.
Para Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Maret 2019
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
,
ttd.
ROBERT PAKPAHAN
2309
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.