- 2 -
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan
Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 2009;
2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013
tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi
Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Surat
Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak;
3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 242/PMK.03/2014
tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak;
MEMUTUSKAN:
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG
KEBIJAKAN PERPAJAKAN TERHADAP PENYETORAN
ATAS PEMOTONGAN ATAU PEMUNGUTAN PAJAK
PENGHASILAN YANG JATUH TEMPO PADA TANGGAL
10 JUNI 2019.
Terhadap keterlambatan penyetoran pajak untuk Masa
Pajak Mei 2019 atas:
a. pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2),
Pasal 15, Pasal 21, Pasal 23, dan Pasal 26; dan/atau
b. pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 yang
pemungutannya dilakukan oleh Wajib Pajak badan
tertentu,
yang dilakukan pada tanggal 11 Juni 2019 sampai
dengan 12 Juni 2019, diberikan penghapusan sanksi
administrasi.
Terhadap keterlambatan penyetoran atas pemungutan
Pajak Penghasilan Pasal 22 oleh Bendahara Pengeluaran
yang jatuh tempo pada tanggal 1 Juni 2019 sampai
dengan 10 Juni 2019 dan disetorkan pada
tanggal 11 Juni 2019 sampai dengan 12 Juni 2019,
diberikan penghapusan sanksi administrasi.
Teks diambil dari JDIH pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.