KELI MA
- 3 -
Penghapusan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud
dalam Diktum PERTAMA dan Diktum KEDUA dilakukan
tanpa menerbitkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14 Undang-Undang Nomor 6
Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nornor 16 Tahun 2009.
Dalam hal terhadap penyetoran atas pemotongan atau
pemungutan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud
dalam Diktum PERTAMA dan Diktum KEDUA telah
diterbitkan Surat Tagihan Pajak, Kepala Kantor Wilayah
Direktorat Jenderal Pajak secara jabatan menghapuskan
sanksi administrasi berdasarkan ketentuan Pasal 36
ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983
tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009.
Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada
tanggal ditetapkan.
Salinan Keputusan Direktur Jenderal mi disampaikan
kepada:
1. Menteri Keuangan Republik Indonesia;
2. Wakil Menteri Keuangan Republik Indonesia;
3. Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan;
4. Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan;
5. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
6. Para Pejabat Eselon II di lingkungan Kantor Pusat
Direktorat Jenderal Pajak;
7. Para Kepala Kantor Wilayah di lingkungan Direktorat
Jenderal Pajak;
8. Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan
Direktorat Jenderal Pajak;
9. Kepala Kantor Layanan Informasi dan Perigaduan
Direktorat Jenderal Pajak; dan
-
4
-
1
0
.
P
a
r
a
K
e
p
a
l
a
K
a
n
t
o
r
P
e
l
a
y
a
n
a
n
,
P
e
n
yu
l
u
h
a
n
,
d
a
n
K
o
n
sult
a
s
i
P
e
r
p
aj
a
k
a
n
d
i
li
n
g
ku
n
ga
n
D
i
r
e
k
t
o
r
a
t
J
e
n
d
e
ra
l
P
a
j
ak
.
D
i
t
e
t
a
p
k
an
d
i
J
a
k
a
r
t
a
p
a
d
a t
a
n
gg
a
l 3
1
M
e
i
2
0
1
9
D
I
R
E
K
T
U
R
J
E
N
D
E
RAL
P
A
J
A
K
,
tt
d.
RO
B
E
R
T P
A
K
P
A
H
AN
S
a
li
na
n
s
e
s
ua
i
de
n
g
an
as
li
n
y
a
S
E
K
R
E
T
A
R
I
S
D
I
R
E
K
TO
RA
T
J
E
N
D
E
RA
L
P
A
J
AK
_
u
.
b
.
KE
P
�
A
BA
G
IA
N
O
R
G
A
N
I
S
A
S
I DAN
T
A
T
A
L
A
K
S
ANA
.
,;i
/,o
,
"
Kl
'
?.
•
(
s
·
��
DI
�
�
�
Ii,
N
I
P
.1
9
P7
0
0
3
1
1
1
9
95
b3
1
0
02
Teks diambil dari JDIH pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.