Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

KEEMPAT

Kebijakan Perpajakan Terhadap Penyetoran atas Pemotongan atau Pemungutan Pajak Penghasilan yang Jatuh Tempo pada Tanggal 10 Juni 2019

JDIH berlakuⓘBatang tubuh

KELI MA - 3 - Penghapusan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA dan Diktum KEDUA dilakukan tanpa menerbitkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nornor 16 Tahun 2009. Dalam hal terhadap penyetoran atas pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA dan Diktum KEDUA telah diterbitkan Surat Tagihan Pajak, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak secara jabatan menghapuskan sanksi administrasi berdasarkan ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009. Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Salinan Keputusan Direktur Jenderal mi disampaikan kepada: 1. Menteri Keuangan Republik Indonesia; 2. Wakil Menteri Keuangan Republik Indonesia; 3. Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan; 4. Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan; 5. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak; 6. Para Pejabat Eselon II di lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak; 7. Para Kepala Kantor Wilayah di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak; 8. Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak; 9. Kepala Kantor Layanan Informasi dan Perigaduan Direktorat Jenderal Pajak; dan - 4 - 1 0 . P a r a K e p a l a K a n t o r P e l a y a n a n , P e n yu l u h a n , d a n K o n sult a s i P e r p aj a k a n d i li n g ku n ga n D i r e k t o r a t J e n d e ra l P a j ak . D i t e t a p k an d i J a k a r t a p a d a t a n gg a l 3 1 M e i 2 0 1 9 D I R E K T U R J E N D E RAL P A J A K , tt d. RO B E R T P A K P A H AN S a li na n s e s ua i de n g an as li n y a S E K R E T A R I S D I R E K TO RA T J E N D E RA L P A J AK _ u . b . KE P � A BA G IA N O R G A N I S A S I DAN T A T A L A K S ANA . ,;i /,o , " Kl ' ?. • ( s · �� DI � � � Ii, N I P .1 9 P7 0 0 3 1 1 1 9 95 b3 1 0 02

Teks diambil dari JDIH pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.