:
Keputusan Ketua Pengadilan Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Salinan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak ini disampaikan kepada:
1.
Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung;
2.
Yang Mulia Ketua Kamar Tata Usaha Negara Mahkamah Agung;
3.
Menteri Keuangan;
4.
Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan;
5.
Wakil Ketua I Pengadilan Pajak Bidang Non Yudisial;
6.
Wakil Ketua II Pengadilan Pajak Bidang Yudisial;
7.
Wakil Ketua III Pengadilan Pajak Bidang Pembinaan dan Pengawasan Kinerja Hakim;
8.
Para Hakim Pengadilan Pajak;
9.
Sekretaris/Panitera Pengadilan Pajak;
10.
Wakil Sekretaris/Wakil Panitera Pengadilan Pajak;
11.
Para Sekretaris Pengganti Pengadilan Pajak;
12.
Para Kepala Bagian di lingkungan Sekretariat Pengadilan Pajak.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Mei 2020
KETUA PENGADILAN PAJAK
ttd.
TRI HIDAYAT WAHYUDI, S.H., M.H.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.