KENDARAAN BERMOTOR DENGAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH DITANGGUNG OLEH PEMERINTAH PADA TAHUN ANGGARAN 2021
:
Perusahaan industri sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA wajib menyampaikan:
a.
faktur pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b.
laporan realisasi PPnBM ditanggung pemerintah; dan
c.
kinerja penjualan triwulan,
kepada Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.