Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

KESATU

PERUBAHAN KETIGA ATAS KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN NOMOR 968 TAHUN 2025 TENTANG KENDARAAN BERMOTOR LISTRIK BERBASIS BATERAI RODA EMPAT TERTENTU DAN KENDARAAN BERMOTOR LISTRIK BERBASIS BATERAI BUS TERTENTU YANG MEMENUHI KRITERIA NILAI TINGKAT KOMPONEN DALAM NEGERI YANG ATAS PENYERAHANNYA DAPAT MEMANFAATKAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI YANG DITANGGUNG PEMERINTAH TAHUN ANGGARAN 2025

DJP berlakuⓘBatang tubuh

: Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Memenuhi Kriteria Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri yang atas Penyerahannya Dapat Memanfaatkan Pajak Pertambahan Nilai yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2025 sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 4193 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 968 Tahun 2025 tentang Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Memenuhi Kriteria Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri yang atas Penyerahannya Dapat Memanfaatkan Pajak Pertambahan Nilai yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2025 diubah menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.