PENCAIRAN JAMINAN BANK ATAU CUSTOMS BOND YANG DIJAMINKAN UNTUK PEMBEBASAN BEA MASUK DAN PENANGGUHAN PEMBAYARAN PPN ATAS BARANG DAN BAHAN ASAL IMPOR YANG DIIMPOR OLEH : DUREE TIMBER INDONESIA, PT
KEDUA :
Bukti Pemindahbukuan dimaksud pada diktum PERTAMA dalam waktu Selambat-lambatnya 6 (enam) hari kerja terhitung sejak diterimanya Keputusan ini telah disampaikan kepada Kantor Kas Negara setempat, Badan Pelayanan Kemudahan Ekspor dan Pengolahan Data Keuangan dan Penjamin.
Teks diambil dari DJP pada 16 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.