Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

KETIGA

PEDOMAN PELAKSANAAN PENANGANAN PENGENAAN SANKSI SESUAI KETENTUAN PASAL 36A UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 1983 TENTANG KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2009

DJP berlakuⓘBatang tubuh

: Penanganan atas perbuatan yang dilakukan oleh pegawai pajak sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA, harus dilakukan berdasarkan : a. Laporan Hasil Audit Aparat Pengawas Fungsional atau pengawas internal Direktorat Jenderal Pajak; atau b. Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.