Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 2

PELUNASAN BEA METERAI DENGAN MENGGUNAKAN CARA LAIN

DJP tidak berlakuJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

Mesin teraan atau alat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, penggunaannya harus mendapat ijin tertulis dari Direktur Jenderal Pajak.

Teks diambil dari DJP pada 10 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.