Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 3

PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS PENGHASILAN KENA PAJAK SESUDAH DIKURANGI PAJAK DARI SUATU BENTUK USAHA TETAP

DJP tidak berlakuJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

(1) Saat berproduksi komersial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf c adalah saat perusahaan untuk pertama kalinya menghasilkan produk yang siap untuk dipasarkan. (2) Saat berproduksi komersial sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak berdasarkan keadaan sebenarnya dan dengan memperhatikan perkiraan saat produksi komersial sebagaimana disampaikan Wajib Pajak BUT yang bersangkutan dalam pemberitahuan tertulis.

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.