PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS PENGHASILAN KENA PAJAK SESUDAH DIKURANGI PAJAK DARI SUATU BENTUK USAHA TETAP
✕DJP tidak berlaku✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
(1)
Saat berproduksi komersial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf c adalah saat perusahaan untuk pertama kalinya menghasilkan produk yang siap untuk dipasarkan.
(2)
Saat berproduksi komersial sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak berdasarkan keadaan sebenarnya dan dengan memperhatikan perkiraan saat produksi komersial sebagaimana disampaikan Wajib Pajak BUT yang bersangkutan dalam pemberitahuan tertulis.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.