PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS PENGHASILAN KENA PAJAK SESUDAH DIKURANGI PAJAK DARI SUATU BENTUK USAHA TETAP
✕DJP tidak berlaku✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
Pada saat Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 602/KMK.04/1994 tentang Perlakuan Perpajakan atas Penghasilan Kena Pajak Sesudah Dikurangi Pajak dari Suatu Bentuk Usaha Tetap yang Ditanamkan Kembali di Indonesia dinyatakan tidak berlaku.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.