:
Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Salinan Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada:
1.
Sekretaris Jenderal, Inspektur Jenderal, para Direktur Jenderal, dan Kepala Badan di Lingkungan Kementerian Keuangan;
2.
Staf Ahli Menteri Keuangan di Bidang Organisasi, Birokrasi dan Teknologi Informasi;
3.
Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi;
4.
Para Kepala Biro, Kepala Pusat, Sekretaris Komite Pengawas Perpajakan, Sekretaris Pengadilan Pajak, dan Direktur Utama Lembaga Pengelola Dana Pendidikan di Lingkungan Sekretariat Jenderal.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 Desember 2015
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BAMBANG P. S. BRODJONEGORO
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.