Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

KESEPULUH

PETUNJUK PELAKSANAAN APLIKASI TATA NASKAH DINAS ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN

DJP berlakuⓘBatang tubuh

: Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Salinan Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada: 1. Sekretaris Jenderal, Inspektur Jenderal, para Direktur Jenderal, dan Kepala Badan di Lingkungan Kementerian Keuangan; 2. Staf Ahli Menteri Keuangan di Bidang Organisasi, Birokrasi dan Teknologi Informasi; 3. Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi; 4. Para Kepala Biro, Kepala Pusat, Sekretaris Komite Pengawas Perpajakan, Sekretaris Pengadilan Pajak, dan Direktur Utama Lembaga Pengelola Dana Pendidikan di Lingkungan Sekretariat Jenderal. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Desember 2015 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. BAMBANG P. S. BRODJONEGORO

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.